Namun Paspor itu sebelumnya harus didaftarkan ke Kedubes Jepang atau Konjen Jepang di Indonesia. Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, menyambut baik kebijakan Pemerintah Jepang di atas.
“Alhamdulillah Pemerintah Jepang telah mengambil langkah konkret tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal balik (reciprocal) kepada Pemerintah Indonesia. Walaupun mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap mereka,” kata Yusron sebagaimana dirilis oleh KBRI Tokyo, Selasa (17/6/2014).
Meski demikian, tanggal resmi pemberlakuan bebas visa di atas memang masih belum ditetapkan. Namun, dengan adanya pengumuman resmi tersebut, lanjut Yusron, hal ini mengisyaratkan bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Sumber Pemerintah Jepang sendiri menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini Pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok, seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan.
Dalam rilisnya, KBRI di Tokyo memberi catatan bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI mendahului pemberlakuan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga.
world tour booking flights and hotels
Travel Indonesian
Bisnis Tiket Pesawat Di Rumah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar